Minggu, 08 Mei 2011

Kasus Penganiayaan Junior Paskibra Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi
TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten telah melimpahkan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dayang Cantika, 15 tahun, siswi SMK 1 PGRI Jalumpang, Tigaraksa, ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa. "Sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kabupaten, Komisaris Polisi Arif Setiawan, saat dihubungi Selasa, 3 Mei 2011.

Kapolsek Tigaraksa, Ajun Komisaris Amin Abdullah, menambahkan pelimpahan berkas telah dilakukan sepekan yang lalu. "Berkas belum P21, masih menunggu untuk dilengkapi," ujar Amin. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini, yakni Annisa, Lingga, dan Suardi. "Ketiganya adalah senior paskibra Dayang," kata Amin.

Para tersangka dijerat pasal 351 junto 55 KUHP tentang penganiayaan. "Annisa melakukan penganiayaan dibantu oleh Lingga dan Suardi," Amin menambahkan para tersangka tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Mereka sudah membuat surat pernyataan akan datang ke persidangan," tegasnya.

Dayang diduga mendapatkan tindakan kekerasan dari para seniornya di paskibra sekolahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada pada tanggal 19 Februari 2011. Saat itu, seniornya, baik lelaki maupun perempuan melakukan tindakan penganiayaan karena ia dan kawan-kawannya tidak bisa melakukan push up 100 kali seperti yang diperintahkan. "Saya diinjek-injek sama kakak pembina paskibra saya di SD Bantar Panjang, Tigaraksa," kata Dayang saat itu.

Menurut Dayang, kejadian tersebut disaksikan langsung oleh dua sahabatnya, yaitu Ayu Taradipa dan Sayeti. Akibat penganiayaan itu, ulu hati Dayang terasa sakit dan tangannya susah digerakkan. Bahkan saat hendak pulang ke rumah, Dayang harus diantar oleh teman-temannya.

Keesokan harinya, Jumiati, ibu Dayang, membawa anaknya ke RS Mulya Insani Cikupa, Kabupaten Tangerang.  Melihat kondisi korban, pihak RS meminta keluarga agar korban dirawat inap. Namun, Jumiati enggan anaknya dirawat inap karena belum berunding dengan ayah Dayang, Sulaiman. "Pihak RS juga minta agar saya melapor dulu ke Polsek," kata Jumiati.

Keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tigaraksa. Dayang divisum dan di-USG. Diketahui, Dayang mengalami gangguan di ulu hati. "Tanggal 25 Februari 2011 dirawat di RS Mulya Insani kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang pada 1 Maret 2011," kata Jumiati.

JONIANSYAH

1 komentar:

MY GALERI SCHOOL ACTIVITY mengatakan...

astagfirullah ...

Posting Komentar